Jumat, 14 Februari 2020

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2020



Sumber: www.idnnews.id 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September 2020.

Catatan KPU menyebutkan sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2020, yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

KPU merilis jadwal dan tahapan Pilkada Serentak sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor  15 Tahun 2019. Berikut jadwal dan tahapannya:

NO.
TANGGAL
TAHAPAN
1
1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
2
1 Nov 2019-22 Sept 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
3
1 Januari-21 Maret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
4
16-29 April 2020
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5
21 Juni-21 Agustus 2020
Pembetukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
6
1 Nov 2019-16 Sept 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
7
1 Nov 2019-23 Agustus 2020
Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
8
17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
9
14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
10
15 Juni-18 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
11
19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
12
24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
13
1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
14
9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
15
11 Des 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
16
16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
17
8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon
Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
18
11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
19
23 September 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
20
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU
21
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
22
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK
Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU
Sumber: PPS Kelurahan Beduri 2020


Tidak ada komentar:

Posting Komentar